Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

UU Nomor 9 Tahun 1976 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pidana penjara yang ditentukan dalam Pasal 36 ayat (1) sampai dengan ayat (7) dapat ditambah dengan sepertiga, jika terpidana ketika melakukan kejahatan, belum lewat 2 (dua) tahun, sejak menjalani untuk seluruhnya atau sebagian pidana penjara yang dijatuhkan padanya. (2) Dalam hal pengulangan kejahatan yang dimaksud dalam ayat (1) diancam dengan pidana denda, maka pidana denda tersebut dikalikan dua.
Koreksi Anda