Koreksi Pasal 38
UU Nomor 9 Tahun 1976 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang NARKOTIKA
Teks Saat Ini
Membujuk anak yang belum cukup umur untuk melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 36 ayat (1) sampai dengan ayat (7) diancam dengan pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 36 ayat (1) sampai dengan ayat (7) ditambah dengan sepertiganya, dengan ketentuan selama-lamanya 20 (dua puluh) tahun.
Koreksi Anda
