Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

UU Nomor 9 Tahun 1976 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengobatan dan perawatan pecandu narkotika serta rehabilitasi bekas pecandu narkotika dilakukan pada lembaga rehabilitasi. (2) Pembentukan, susunan, tugas dan wewenang lembaga rehabilitasi yang tersebut dalam ayat (1), termasuk pendirian cabang-cabangnya di tempat-tempat yang diperlukan, ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN. (3) Dalam menyelenggarakan rehabilitasi diikut sertakan sebanyak mungkin lembaga-lembaga dalam masyarakat yang berhubungan dengan masalah itu, baik milik Pemerintah maupun swasta.
Koreksi Anda