Koreksi Pasal 30
UU Nomor 9 Tahun 1976 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang NARKOTIKA
Teks Saat Ini
Selain kepada penyidik umum yang mempunyai wewenang dalam penyidikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, kepada pejabat kesehatan tertentu dapat diberi wewenang penyidikan terbatas.
Koreksi Anda
