Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

UU Nomor 9 Tahun 1976 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Narkotika dan alat yang digunakan di dalam kejahatan yang menyangkut narkotika serta hasilnya dapat dinyatakan dirampas untuk negara. (2) Perampasan narkotika dan alat yang digunakan serta hasilnya yang bukan kepunyaan siterdakwa tidak dilakukan apabila hak-hak pihak ketiga yang beriktikad baik akan terganggu. (3) Jika dalam keputusan perampasan narkotika dan alat yang digunakan dalam kejahatan termasuk milik pihak ketiga yang beriktikad baik, pemilik dapat mengajukan kepada Pengadilan yang bersangkutan keberatan terhadap perampasan tersebut, dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah pengumuman keputusan Hakim. (4) Narkotika yang dinyatakan dirampas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menjadi milik negara, dan metal cara yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan Jaksa Agung digunakan untuk keperluan negara atau segera dimusnahkan.
Koreksi Anda