Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

UU Nomor 9 Tahun 1976 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perkara narkotika termasuk perkara yang didahulukan dari perkara lain untuk diajukan ke Pengadilan guna mendapatkan pemeriksaan dan penyelesaian dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. (2) Penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di depan Pengadilan terhadap tindak pidana yang menyangkut narkotika dilakukan menurut ketentuan- ketentuan yang berlaku, sekedar tidak ditentukan lain dalam UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda