Koreksi Pasal 25
UU Nomor 9 Tahun 1976 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang NARKOTIKA
Teks Saat Ini
(1) Perkara narkotika termasuk perkara yang didahulukan dari perkara lain untuk diajukan ke Pengadilan guna mendapatkan pemeriksaan dan penyelesaian dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
(2) Penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di depan Pengadilan terhadap tindak pidana yang menyangkut narkotika dilakukan menurut ketentuan- ketentuan yang berlaku, sekedar tidak ditentukan lain dalam UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda
