Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 24
UU Nomor 9 Tahun 1976 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang NARKOTIKA
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penggunaan dan pemberian narkotika oleh dokter, kecuali untuk pengobatan dilarang.
Koreksi Anda
Penggunaan dan pemberian narkotika oleh dokter, kecuali untuk pengobatan dilarang.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran