Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

UU Nomor 9 Tahun 1976 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dilarang secara tanpa hak menanam atau memelihara, mempunyai dalam persediaan, memiliki, menyimpan atau menguasai tanaman Papaver, tanaman Koka atau tanaman Ganja. (2) Dilarang secara tanpa hak memproduksi, mengolah, mengekstraksi, mengkonversi, meracik atau menyediakan narkotika. (3) Dilarang secara tanpa hak memiliki, menyimpan untuk memiliki atau untuk persediaan atau menguasai narkotika. (4) Dilarang secara tanpa hak membawa, mengirim, mengangkut atau mentransito narkotika. (5) Dilarang secara tanpa hak mengimpor, mengekspor, menawarkan untuk dijual, menyalurkan, menjual, membeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menukar narkotika. (6) Dilarang secara tanpa hak menggunakan narkotika terhadap orang lain atau memberikan narkotika untuk digunakan orang lain. (7) Dilarang secara tanpa hak menggunakan narkotika bagi dirinya sendiri.
Koreksi Anda