Koreksi Pasal 22
UU Nomor 9 Tahun 1976 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang NARKOTIKA
Teks Saat Ini
Ketentuan-ketentuan tersebut dalam Pasal 21 ayat (2) sampai dengan ayat (7) berlaku pula bagi kapten penerbang untuk pengangkutan di udara dan bagi pengemudi untuk pengangkutan di darat.
Koreksi Anda
