Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

UU Nomor 9 Tahun 1976 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkutan narkotika di dalam negeri melalui udara, air, atau darat, selain harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan khusus yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, juga harus memenuhi ketentuan-ketentuan umum yang berlaku bagi pengangkutan melalui udara, air atau darat. (2) Muatan narkotika harus disimpan pada kesempatan pertama di dalam peti besi (kluis) atau tempat lain di dalam kapal dengan disegel bersama-sama oleh nakhoda dan pemilik atau pemuatnya. (3) Nakhoda membuat suatu berita acara tentang adanya muatan narkotika yang diangkutnya (4) Jika sebuah kapal mempunyai narkotika sebagai muatan dan atau sebagai persediaan dalam apotik kapal, nakhoda berkewajiban untuk segera setelah tiba di suatu pelabuhan melaporkan hal ini kepada dinas kesehatan setempat. (5) Pembongkaran muatan narkotika dilakukan dalam kesempatan pertama oleh nakhoda dengan disaksikan oleh pejabat Bea dan Cukai. (6) Nakhoda yang mengetahui adanya narkotika di dalam kapal secara tanpa hak, wajib membuat berita acara, melakukan tindakan-tindakan pengamanan dan pada kesempatan pertama kapal singgah di pelabuhan segera melaporkan dan menyerahkan persoalan tersebut kepada yang berwajib. (7) Ketentuan lain yang berhubungan dengan pengangkutan narkotika diatur lebih lanjut oleh Menteri Kesehatan.
Koreksi Anda