Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

UU Nomor 9 Tahun 1976 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemilik atau pemuat narkotika wajib memberitahukan kepada nakhoda, kapten penerbang atau pengemudi tentang jenis dan jumlah narkotika yang akan diangkut untuk diimpor atau diekspor maupun ditransito. (2) Sebelum mengangkut narkotika para nakhoda, kapten penerbang atau pengemudi wajib meminta dari pemilik atau pemuat narkotika-sertifikat impor atau sertifikat ekspor.
Koreksi Anda