Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 17
UU Nomor 9 Tahun 1976 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang NARKOTIKA
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri Kesehatan berkewajiban tiap tahun takwim menyusun rencana kebutuhan narkotika untuk tujuan pengobatan dan atau ilmu pengetahuan.
Koreksi Anda
Menteri Kesehatan berkewajiban tiap tahun takwim menyusun rencana kebutuhan narkotika untuk tujuan pengobatan dan atau ilmu pengetahuan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran