Koreksi Pasal 13
UU Nomor 9 Tahun 1976 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang NARKOTIKA
Teks Saat Ini
(1) Setelah terlaksananya impor, maka sertifikat ekspor yang telah diberi catatan seperti dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), oleh Menteri Kesehatan dikirim kepada Pemerintah negara yang mengekspor.
(2) Menteri Kesehatan memberitahukan kepada Pemerintah negara yang mengekspor, apabila sertifikat impor telah daluwarsa dengan dilampiri dokumen-dokumen yang bersangkutan.
Koreksi Anda
