Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

UU Nomor 9 Tahun 1976 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setelah narkotika tiba dan diterima, importir yang bersangkutan wajib melaporkannya kepada Menteri Kesehatan. (2) Menteri Kesehatan atau pejabat yang ditunjuknya memberikan catatan sebagai tanda pengesahan di bagian belakang dari sertifikat ekspor atau salinannya yang sah tentang nama, jenis atau sifat dan jumlah atau berat narkotika yang benar-benar diimpor menurut kenyataan.
Koreksi Anda