Koreksi Pasal 10
UU Nomor 9 Tahun 1976 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang NARKOTIKA
Teks Saat Ini
(1) Mengimpor narkotika yang dimaksud dalam Pasal 9 atau mentransito narkotika harus disertai sertifikat impor yang dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan.
(2) Sertifikat impor dapat diberikan, setelah diterima permohonan tertulis yang dilengkapi dengan keterangan-keterangan yang diperlukan.
(3) Kepada instansi Bea dan Cukai yang bersangkutan dan kepada Pemerintah negara yang mengekspor diserahkan masing-masing satu eksemplar tembusan sertifikat impor.
Koreksi Anda
