Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

UU Nomor 9 Tahun 1976 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mengimpor narkotika yang dimaksud dalam Pasal 9 atau mentransito narkotika harus disertai sertifikat impor yang dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan. (2) Sertifikat impor dapat diberikan, setelah diterima permohonan tertulis yang dilengkapi dengan keterangan-keterangan yang diperlukan. (3) Kepada instansi Bea dan Cukai yang bersangkutan dan kepada Pemerintah negara yang mengekspor diserahkan masing-masing satu eksemplar tembusan sertifikat impor.
Koreksi Anda