Koreksi Pasal 9
UU Nomor 9 Tahun 1976 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang NARKOTIKA
Teks Saat Ini
Untuk kepentingan pengobatan dan atau tujuan ilmu pengetahuan, narkotika hanya dapat diimpor ke INDONESIA oleh satu importir pedagang besar farmasi setelah memperoleh keputusan Menteri Kesehatan dan mendapat izin impor dari Menteri Perdagangan.
Koreksi Anda
