Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

UU Nomor 9 Tahun 1976 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Narkotika dapat dipergunakan untuk pengobatan penyakit hanya berdasarkan resep dokter. (2) Ketentuan-ketentuan persyaratan yang harus dipenuhi oleh penderita penyakit yang memerlukan narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Koreksi Anda