Koreksi Pasal 6
UU Nomor 9 Tahun 1976 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang NARKOTIKA
Teks Saat Ini
(1) Apotik, pabrik farmasi, pedagang besar farmasi dapat membeli narkotika dari importir pedagang besar farmasi tersebut dalam Pasal 9.
(2) Ketentuan-ketentuan tentang persyaratan yang harus dipenuhi oleh apotik, pabrik farmasi, lembaga ilmu pengetahuan dan lembaga pendidikan ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
