Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 9 Tahun 1976 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk kepentingan pengobatan dan atau tujuan ilmu pengetahuan kepada lembaga ilmu pengetahuan dan atau lembaga pendidikan dapat diberi izin oleh Menteri Kesehatan untuk membeli, menanam, menyimpan untuk memiliki atau untuk persediaan, ataupun menguasai tanaman Papaver, Koka dan Ganja. (2) Lembaga yang menanam Papaver, Koka dan Ganja wajib membuat laporan tentang luas tanaman, hasil tanaman dan sebagainya yang akan diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda