Koreksi Pasal 3
UU Nomor 9 Tahun 1976 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang NARKOTIKA
Teks Saat Ini
(1) Narkotika hanya digunakan untuk kepentingan pengobatan dan atau tujuan ilmu pengetahuan.
(2) Menteri Kesehatan berwenang MENETAPKAN narkotika tertentu yang sangat berbahaya dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan atau tujuan ilmu pengetahuan.
Koreksi Anda
