Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

UU Nomor 9 Tahun 1976 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Yang dimaksud dalam UNDANG-UNDANG ini dengan : 1. Narkotika adalah : a. bahan-bahan yang disebut pada angka 2 sampai dengan angka 13; b. garam-garam dan turunan-turunan dari Morfina dan Kokaina; c. bahan lain, baik alamiah, sintetis maupun semi sintetis yang belum disebutkan yang dapat dipakai sebagai pengganti Morfina atau Kokaina yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan sebagai narkotika, apabila penyalahgunaannya dapat menimbulkan akibat ketergantungan yang menigikan seperti Morfina atau Kokaina; d. campuran-campuran dan sediaan-sediaan yang mengandung bahan yang tersebut dalam huruf a, b, dan c, 2. Tanaman Papaver adalah tanaman Papaver somniferum L, termasuk biji, buah dan jeraminya. 3. Opium Mentah adalah getah yang membeku sendiri, diperoleh dari buah tanaman Papaver somniferum L yang hanya mengalami pengolahan sekedar untuk pembungkusan dan pengangkutan tanpa memperhatikan kadar morfinanya. 4. Opium Masak adalah : a. Candu, yakni hasil yang diperoleh dari opium mentah melalui suatu rentetan pengolahan, khususnya dengan pelarutan, pemanasan dan peragian, dengan atau tanpa penambahan bahan- bahan lain, dengan maksud merobahnya.menjadi suatu ekstrak yang cocok untuk pemadatan; b. Jicing, yakni sisa-sisa dari candu setelah diisap, tanpa memperhatikan apakah candu itu dicampur dengan daun atau bahan lain; c. Jicingko, yakni hasil yang diperoleh dari pengolahan jicing. 5. Opium Obat adalah opium mentah yang telah mengalami pengolahan sehingga sesuai untuk pengobatan, baik dalam bentuk bubuk atau dalam bentuk lain, atau dicampur dengan zat-zat netral sesuai dengan syarat farmakope. 6. Morfina adalah alkaloida utama dari opium, dengan rumus kimia C17H19NO3. 7. Tanaman Koka adalah tanaman dari semua genus Erythroxylon dari keluarga Erythroxylaceae. 8. Daun Koka adalah daun yang belum atau sudah dikeringkan atau dalam bentuk serbuk dari semua tanaman genus Erythroxylon dari keluarga Erythroxylaceae, yang menghasilkan kokaina secara langsung atau melalui perubahan kimia. 9. Kokaina Mentah adalah semua hasil-hasil yang diperoleh dari daun Koka yang dapat diolah secara langsung untuk mendapatkan Kokaina. 10. Kokaina adalah Metil ester 1-bensoil ekgonina dengan rumus kimia C17H21NO4, 11. Ekgonina adalah 1-ekgonina dengan rumus kimia C9H15NO3H20 dan ester serta turunan-turunannya yang dapat diubah menjadi Ekgonina dan Kokaina. 12. Tanaman Ganja adalah semua bagian dari semua tanaman genus Cannabis, termasuk biji dan buahnya. 13. Damar Ganja adalah damar yang diambil dari tanaman Ganja, termasuk hasil pengolahannya, yang menggunakan damar sebagai bahan dasar. 14. Wilayah INDONESIA adalah seluruh wilayah daratan dan perairan INDONESIA beserta udara di atas wilayah daratan dan perairan INDONESIA, instalasi di landas kontinen, demikian juga kapal atau pesawat udara berbendera INDONESIA yang berada di Wilayah lain dan tempat-tempat yang menurut ketentuan yang berlaku termasuk wilayah INDONESIA. 15. Impor, adalah memasukkan narkotika ke dalam wilayah INDONESIA, termasuk memuat atau menyimpannya di dalam pesawat udara atau kapal berbendera INDONESIA di luar negeri yang akan atau sedang menuju INDONESIA. 16. Ekspor adalah mengeluarkan obat-obatan yang mengandung narkotika dari wilayah INDONESIA, termasuk memuat atau menyimpannya di dalam pesawat udara atau kapal berbendera INDONESIA yang akan atau sedang meninggalkan INDONESIA. 17. Sertifikat Impor adalah keterangan tertulis yang dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan mengenai, nama, jenis atau sifat dan jumlah atau berat narkotika yang disetujui untuk diimpor, nama dan alamat importir dan eksportir, jangka waktu pelaksanaan impor dan keterangan bahwa impor tersebut hanya untuk kepentingan pengobatan dan atau tujuan ilmu pengetahuan. 18. Sertifikat Ekspor adalah keterangan tertulis yang dikeluarkan oleh atau atas nama pemerintah negara pengekspor mengenai nama, jenis atau sifat dan jumlah atau berat narkotika yang disetujui untuk diekspor, nama dan alamat eksportir dan importir, jangka waktu pelaksanaan ekspor dan lain-lainnya. 19. Izin Impor adalah izin khusus yang dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan setelah memperoleh Keputusan Menteri Kesehatan untuk mengimpor narkotika. 20. Izin Ekspor adalah izin khusus yang dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan setelah memperoleh Keputusan Menteri Kesehatan untuk mengekspor obat-obatan yang mengandung narkotika. 21. Pedagang Besar Farmasi adalah perusahaan nasional yang berbadan hukum yang memiliki izin usaha perdagangan besar dari Menteri Perdagangan dan memiliki izin khusus dari Menteri Kesehatan. 22. Pabrik Farmasi adalah perusahaan nasional berbadan hukum yang memproduksi, mengolah dan atau merakit narkotika serta memiliki izin khusus dari Menteri Kesehatan. 23. Transito adalah pengangkutan narkotika melalui dan singgah di INDONESIA, dengan atau tanpa pindahnya sarana pengangkutan, antara 2 (dua) negara lain. 24. Alat Angkutan adalah setiap alat yang dapat mengangkut narkotika baik di darat, di air atau di udara. 25. Nakhoda adalah setiap pemimpin atau yang menggantikannya dari suatu kapal atau kendaraan air lainnya. 26. Kapten Penerbang adalah setiap pemimpin atau yang menggantikannya dari suatu pesawat udara. 27. Pengemudi adalah orang yang mengemudikan alat pengangkutan di darat. 28. Dokter adalah dokter umum, dokter ahli, dokter gigi dan dokter hewan yang berdasarkan peraturan yang berlaku mempunyai wewenang untuk menjalankan praktek pengobatan sesuai dengan bidang kedokterannya. 29. Pecandu narkotika adalah orang yang menggunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupun psikis akibat penggunaan atau penyalahgunaan narkotika. 30. Rehabilitasi adalah usaha memulihkan untuk menjadikan pecandu narkotika hidup sehat jasmaniah dan atau rohaniah sehingga dapat menyesuaikan dan meningkatkan kembali ketrampilannya, pengetahuannya serta kepandaiannya dalam lingkungan hidup.
Koreksi Anda