Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

UU Nomor 9 Tahun 1971 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1971 tentang PERJANJIAN PERSAHABATAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN KERAJAAN SAUDI ARABIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1). Pensiun termaksud dalam Pasal 1 diatas ini diberikan atas dasar lamanya masa jabatan. Jumlah pensiun ini ialah untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan 3/4% (tiga perempat perseratus) dari dasar pensiun, dengan ketentuan, bahwa sedikit-dikitnya diberikan 41/2% (empat setengah perseratus) dan sebanyak-banyaknya 60% (enam puluh perseratus) dari dasar pensiun. Dasar pensiun ialah jumlah yang sama dengan gaji tertinggi atau gaji kehormatan tertinggi sebulan yang pernah ditetapkan semasa ia menjabat Ketua/ Wakil Ketua atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA.
Koreksi Anda