Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

UU Nomor 9 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang PEMBENTUKAN PROPINSI BENGKULU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kesulitan yang timbul dalam pelaksanaan UNDANG-UNDANG ini diselesaikan oleh Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda