Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 14
UU Nomor 9 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang PEMBENTUKAN PROPINSI BENGKULU
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kesulitan yang timbul dalam pelaksanaan UNDANG-UNDANG ini diselesaikan oleh Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
Kesulitan yang timbul dalam pelaksanaan UNDANG-UNDANG ini diselesaikan oleh Menteri Dalam Negeri.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran