Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

UU Nomor 9 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang PEMBENTUKAN PROPINSI BENGKULU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selama menjalankan pemerintahan sebagai dimaksud pada pasal 11, Propinsi Bengkulu adalah instansi atasan bagi Kabupaten dan Kotamadya dimaksud pada pasal 1.
Koreksi Anda