Koreksi Pasal 10
UU Nomor 9 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang PEMBENTUKAN PROPINSI BENGKULU
Teks Saat Ini
(1) Dengan memperhatikan kepentingan masing-masing Daerah secara timbal-balik, Kepala Daerah Propinsi Sumatera Selatan menyerahkan kepada Kepala Daerah Propinsi Bengkulu:
a. pegawai-...
a. pegawai-pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Propinsi Bengkulu sebagai tenaga pangkal pada saat pelaksanaan pembentukan.
b. tanah, bangunan, gedung dan barang-barang tidak bergerak lainnya yang menjadi hak milik atau dikuasai oleh Propinsi Sumatera Selatan lama, apabila barang-barang itu terdapat, terletak atau berfungsi dalam Propinsi Bengkulu.
c. alat pengangkutan di laut atau sungai dan perlengkapannya.
d. alat pengangkutan darat.
e. surat-surat berharga, uang, biaya untuk pengeluaran modal dan routine yang telah tersedia.
f. Perkakas-perkakas, perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, perpustakaan dan barang bergerak lainnya.
(2) Penyelesaian penyerahan dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan perantaraan pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
