Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

UU Nomor 9 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang PEMBENTUKAN PROPINSI BENGKULU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan memperhatikan kepentingan masing-masing Daerah secara timbal-balik, Kepala Daerah Propinsi Sumatera Selatan menyerahkan kepada Kepala Daerah Propinsi Bengkulu: a. pegawai-... a. pegawai-pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Propinsi Bengkulu sebagai tenaga pangkal pada saat pelaksanaan pembentukan. b. tanah, bangunan, gedung dan barang-barang tidak bergerak lainnya yang menjadi hak milik atau dikuasai oleh Propinsi Sumatera Selatan lama, apabila barang-barang itu terdapat, terletak atau berfungsi dalam Propinsi Bengkulu. c. alat pengangkutan di laut atau sungai dan perlengkapannya. d. alat pengangkutan darat. e. surat-surat berharga, uang, biaya untuk pengeluaran modal dan routine yang telah tersedia. f. Perkakas-perkakas, perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, perpustakaan dan barang bergerak lainnya. (2) Penyelesaian penyerahan dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan perantaraan pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda