Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

UU Nomor 9 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang PEMBENTUKAN PROPINSI BENGKULU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada saat UNDANG-UNDANG ini berlaku, anggota Badan. Pemerintah Harian Propinsi Sumatera Selatan lama tetap menjadi anggota Badan Pemerintah Harian Propinsi Sumatera Selatan, kecuali mereka yang pengangkatannya pada kedudukannya itu semata-mata didasarkan atas kepentingan wilayah yang kini telah menjadi Propinsi Bengkulu, diberhentikan sebagai anggota atas usul Kepala Daerah Propinsi Sumatera Selatan. (2) Lowongan keanggotaan yang terjadi berdasarkan ketentuan pada ayat (1) diisi menurut peraturan perundangan yang berlaku (3) Anggota Badan Pemerintah Harian Propinsi Sumatera Selatan lama yang diberhentikan seperti dimaksud pada ayat (1) oleh Menteri Dalam Negeri dapat diangkat menjadi anggota Badan Pemerintah Harian Propinsi Bengkulu.
Koreksi Anda