Koreksi Pasal 7
UU Nomor 9 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang PEMBENTUKAN PROPINSI BENGKULU
Teks Saat Ini
(1) Pada saat UNDANG-UNDANG ini berlaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Propinsi Sumatera Selatan lama tetap berkedudukan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Propinsi Sumatera Selatan, kecuali mereka yang bertempat tinggal pokok di dalam wilayah Propinsi Bengkulu, berhenti sebagai anggota.
(2) Lowongan keanggotaan yang terjadi berdasarkan ketentuan ayat (1), diisi menurut peraturan perundangan yang berlaku.
(3) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong dimaksud pada ayat (1) yang bertempat tinggal pokok Di dalam wilayah Propinsi Bengkulu, oleh Menteri Dalam Negeri dapat diangkat menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Propinsi Bengkulu.
Koreksi Anda
