Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

UU Nomor 9 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang PEMBENTUKAN PROPINSI BENGKULU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Daerah Propinsi Sumatera Selatan lama pada saat UNDANG-UNDANG ini berlaku tetap menjabat sebagai Kepala Daerah Propinsi Sumatera Selatan.
Koreksi Anda