Koreksi Pasal 5
UU Nomor 9 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang PEMBENTUKAN PROPINSI BENGKULU
Teks Saat Ini
Ketentuan-ketentuan berdasarkan peraturan Negara atau Daerah yang berlaku bagi Propinsi Sumatera Selatan lama, mutatis-mutandis berlaku bagi Propinsi Bengkulu yang dibentuk berdasarkan pasal 1, sampai saat ketentuan itu diubah, diganti atau dicabut.
Pasal 6…
Koreksi Anda
