Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

UU Nomor 9 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang PEMBENTUKAN PROPINSI BENGKULU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Propinsi Bengkulu berkedudukan di Bengkulu. (2) Pemerintah Daerah Propinsi Sumatera Selatan berkedudukan di Palembang.
Koreksi Anda