Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 2
UU Nomor 9 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang PEMBENTUKAN PROPINSI BENGKULU
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Propinsi Bengkulu berkedudukan di Bengkulu. (2) Pemerintah Daerah Propinsi Sumatera Selatan berkedudukan di Palembang.
Koreksi Anda
(1) Pemerintah Daerah Propinsi Bengkulu berkedudukan di Bengkulu. (2) Pemerintah Daerah Propinsi Sumatera Selatan berkedudukan di Palembang.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran