Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

UU Nomor 9 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang PEMBENTUKAN PROPINSI BENGKULU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Propinsi Bengkulu yang wilayahnya meliputi Kabupaten-kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu Selatan dan Rejang Lebong serta Kotamadya Bengkulu, yang dipisahkan dari Propinsi Sumatera Selatan dimaksud dalam UNDANG-UNDANG No. 25 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 70) yuncto UNDANG-UNDANG No. 14 tahun 1964 (Lembaran-Negara tahun 1964 No. 95). (2) Propinsi Sumatera Selatan dimaksud dalam UNDANG-UNDANG No. 25 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 70) yuncto UNDANG-UNDANG No. 14 (Lembaran-Negara tahun 1964 No. 95) diubah menjadi Propinsi Sumatera Selatan baru, setelah wilayahnya dipisahkan seperti dimaksud pada ayat (1). Pasal 2…
Koreksi Anda