Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

UU Nomor 9 Tahun 1960 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1960 tentang POKOK-POKOK KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah mengatur, membimbing, membantu dan mengawasi usaha-usaha kesehatan badan-badan swasta. (2) Usaha-usaha swasta dalam lapangan kesehatan harus sesuai dengan fungsi sosialnya. (3) Rumah sakit, balai pengobatan dan lembaga-lembaga kesehatan swasta lainnya harus memenuhi syarat-syarat minimal yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. (4) Usaha-usaha pengobatan berdasarkan ilmu dan/atau cara lain dari pada ilmu kedokteran, diawasi oleh Pemerintah agar tidak membahayakan masyarakat. (5) Perusahaan farmasi dan alat-alat kesehatan harus bekerja sesuai dengan rencana dan pimpinan Pemerintah.
Koreksi Anda