Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

UU Nomor 9 Tahun 1958 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1958 tentang PINJAMAN REPUBLIK INDONESIA DARI UNI REPUBLIK-REPUBLIK SOVIET SOSIALIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelesaian pekerjaan-pekerjaan pemeriksaan, penyelidikan dan perencanaan yang dimaksudkan oleh persetujuan pokok ini, penyerahan perlengkapan-perlengkapan dan bahan-bahan konstruksi, pengiriman para, ahli Uni Republik-republik Soviet Sosialis ke Republik INDONESIA dan penerimaan bangsa INDONESIA di Uni Republik-republik Soviet Sosialis, akan dilakukan oleh orgamsasi-organisasi INDONESIA, yang diberi kuasa oleh Pemerintah INDONESIA untuk keperluan itu. Dalam kontrak-kontrak itu akan ditetapkan secara detail, besarnya (volume), harga-harga, waktu dan syarat-syarat lain dari penyerahan perlengkapan dan bahan-bahan konstruksi, pemberian jasa-jasa (service-service) yang dimaksudkan oleh persetujuan pokok ini. Kontrak-kontrak untuk penyerahan perlengkapan-perlengkapan dan bahan-bahan konstruksi harus ditutup dalam waktu 5 tahun, terhitung mulai tanggal persetujuan pokok ini. Persetujuan pokok ini akan disahkan dan mulai berlaku pada tanggal pertukaran piagam pengesahan yang akan diadakan di Moscow. Dibuat dan ditanda-tangani di Jakarta pada tanggal 15 September 1956 dalam rangkap dua yang asli, masing-masing tertulis dalam bahasa INDONESIA dan bahasa Rusia, yang kedua-duanya sama nilainya. Wakil Yang Berkuasa Penuh Wakil Yang Berkuasa Penuh dari Pemerintah Republik dari Pemerintah Uni Republik-INDONESIA, republik Soviet Sosialis, Dr. SOEBANDRIO J.F. SEMICHASNOV. *) Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-17 tanggal 5 Pebruari 1958, pada hari Rabu, P. 228/1958. Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1958 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1958/20; TLN NO. 1550
Koreksi Anda