Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

UU Nomor 9 Tahun 1958 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1958 tentang PINJAMAN REPUBLIK INDONESIA DARI UNI REPUBLIK-REPUBLIK SOVIET SOSIALIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ongkos-ongkos pihak Uni Republik-republik Soviet Sosialis yang berhubungan dengan pengiriman para ahli dan pekerja yang berpengalaman dari Uni Republik-republik Soviet Sosialis ke Republik INDONESIA dan ongkos-ongkos yang berhubungan dengan penerimaan bangsa INDONESIA di Uni Republik-republik Soviet Sosialis untuk mendapat pendidikan praktek (practical training) diperusahaan- perusahaan dan pabrik-pabrik, serta juga untuk menambah keahlian sebagai yang dimaksudkan dalam pasal ke-9 akan dibayar oleh Pemerintah Republik INDONESIA dalam mata uang rupiah INDONESIA dengan pemasukan jumlah uang yang bersangkutan ke-rekening khusus yang akan dibuka oleh Bank Negara Uni Republik-republik Soviet Sosialis di Bank INDONESIA atas nama organisasi-organisasi Uni Republik-republik Soviet Sosialis yang memberikan jasa-jasa (service- service) itu. Jumlah uang dari rekening itu dapat dipergunakan untuk ongkos-ongkos biasa dari organisasi-organisasi Uni Republik-republik Soviet Sosialis di Republik INDONESIA dan juga untuk pembayaran- pembayaran lain yang akan disetujui oleh Bank Negara Uni Republik- republik Soviet Sosialis dan Bank INDONESIA.
Koreksi Anda