Koreksi Pasal 3
UU Nomor 9 Tahun 1958 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1958 tentang PINJAMAN REPUBLIK INDONESIA DARI UNI REPUBLIK-REPUBLIK SOVIET SOSIALIS
Teks Saat Ini
Selain dari pada dilakukannya pekerjaan-pekerjaan pemeriksaan dan penyelidikan yang dimaksudkan dalam pasal ke-2, maka organisasi-
organisasi Uni Republik-republik Soviet Sosialis bersedia melaksanakan pekerjaan-pekerjaan perencanaan yang berhubungan dengan pembangunan perusahaan-perusahaan industri yang harus didirikan dengan bantuan Uni Republik-republik Soviet Sosialis, menyerahkan perlengkapan-perlengkapan dan bahan-bahan konstruksi yang tidak dapat diperoleh di Republik INDONESIA untuk perusahaan-perusahaan itu dan juga memberikan bantuan teknik dalam pembangunannya nasehat- nasehat (consultationsdan pengawasan), montage, adjustment perlengkapan-perlengkapan dan juga memberikan bantuan teknik dalam menjalankan perusahaan-perusahaan itu. Untuk maksud ini organisasi Uni Republik-republik Soviet Sosialis mengirimkan ke Republik INDONESIA para ahli dan pekerja-pekerja yang berpengalaman untuk jangka waktu dan dalam jumlah yang akan disetujui oleh kedua belah pihak.
Organisasi-organisasi Uni Republik-republik Soviet Sosialis bersedia juga memberikan bantuan dalam pendidikan para ahli INDONESIA untuk dapat bekerja dalam perusahaan-perusahaan yang akan didirikan dengan bantuan Uni Republik-republik Soviet Sosialis. Pendirikan ini akan dilakukan baik di INDONESIA maupun diperusahaan-perusahaan yang bersangkutan di Uni Republikrepubu Soviet Sosialis.
Besarnya (volume) perlengkapan-perlengkapan dan bahan-bahan konstruksi yang akan diserahkan serta juga pemberian bantuan teknik berhubung dengan pembangunan perusahaan-perusahaan yang dimaksudkan dalam pasal ke-1, setiap kali akan disetujui oleh kedua belah pihak dan ditentukan dalam perjanjian-perjanjian tambahan yang akan diadakan sesuai dengan persetujuan pokok ini.
Koreksi Anda
