Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

UU Nomor 9 Tahun 1958 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1958 tentang PINJAMAN REPUBLIK INDONESIA DARI UNI REPUBLIK-REPUBLIK SOVIET SOSIALIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada hari diundangkan Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Pebruari 1958 Pejabat PRESIDEN Republik INDONESIA, SARTONO Diundangkan pada tanggal 4 Maret 1958 Menteri Kehakiman, G.A. MAENGKOM Menteri Keuangan, SOETIKNO SLAMET. Menteri Luar Negeri, SOEBANDRIO. MEMORI PENJELASAN MENGENAI USUL UNDANG-UNDANG TENTANG PINJAMAN REPUBLIK INDONESIA DARI REPUBLIK-REPUBLIK SOVIET SOSIALIS Pada tanggal 15 September 1956 telah ditanda-tangani Persetujuan Pokok tentang kerja-sama dalam lapangan ekonomi dan teknik antara Republik INDONESIA dan Uni Republik-republik Soviet Sosialis. Persetujuan tersebut selain memuat ketentuan tentang kerja-sama dalam pembangunan perusahaan-perusahaan industri dan perusahaan- perusahaan lainnya yang dibutuhkan untuk perkembangan ekonomi INDONESIA, memuat pula kesediaan Uni Republik-republik Soviet Sosialis untuk memberikan kredit sampai jumlah seharga US.$ 100 juta kepada Pemerintah Republik INDONESIA. Pada hakekatnya yang terpenting di dalam Persetujuan Pokok tersebut adalah kemungkinan mendapatkan kredit yang akan dipergunakan untuk pembelian barang-barang yang diperlukan bagi pembangunan ekonomi negara atas dasar pertimbangan-pertimbangan yang lazim mengenai harga, mutu dan waktu penyerahan. Barang- barang yang dimaksudkan akan terdiri antara lain dari: alat-alat pembangkit tenaga listrik, pembuatan jalan, pertambangan. Maksud rancangan UNDANG-UNDANG ini ialah untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat atas kredit tersebut, sesuai dengan pasal 1 18 UNDANG-UNDANG Dasar Sementara. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL Oleh karena pasal-pasal dalam rancangan UNDANG-UNDANG ini telah cukup jelas, maka tidak perlu diadakan penjelasan pasal demi pasal lagi. Termasuk Lembaran Negara No. 20 tahun 1958. Diketahui: Menteri Kehakiman, G. A. MAENGKOM. CATATAN PERSETUJUAN POKOK TENTANG KERJA-SAMA DALAM LAPANGAN EKONOMI DAN TEKNIK ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN UNI REPUBLIK-REPUBLIK SOVIET SOSIALIS Dengan keinginan untuk memperkembangkan kerja-sama ekonomi dan teknik antara kedua negara berdasarkan hak sama rata dan saling menguntungkan, Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Uni Republik-republik Soviet Sosialis telah mencapai persetujuan sebagai berikut :
Koreksi Anda