Koreksi Pasal 2
UU Nomor 9 Tahun 1958 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1958 tentang PINJAMAN REPUBLIK INDONESIA DARI UNI REPUBLIK-REPUBLIK SOVIET SOSIALIS
Teks Saat Ini
Untuk menyelenggarakan yang ditentukan dalam pasal 1 Menteri Keuangan diberi kuasa untuk mengambil segala tindakan dalam hal menyiapkan dan mengadakan pinjaman-pinjaman yang jumlah semuanya tidak boleh melebihi jumlah yang disebut dalam pasal 1, membuat perjanjian-perjanjian berhubungan dengan hal itu atas tanggungan Pemerintah Republik INDONESIA dan memberikan kuasa kepada pejabat Pemerintah untuk membuat perjanjian-perjanjian ini;
mengatur syarat-syarat mengenai bunga dan pelunasan dan mengambil segala tindakan yang perlu untuk pelaksanaan pinjaman itu.
Koreksi Anda
