Koreksi Pasal 1
UU Nomor 9 Tahun 1958 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1958 tentang PINJAMAN REPUBLIK INDONESIA DARI UNI REPUBLIK-REPUBLIK SOVIET SOSIALIS
Teks Saat Ini
Menteri Keuangan diberi kuasa mengadakan pinjaman dari Pemerintah Uni Republik-republik Soviet Sosialis sampai jumlah seharga U.S. $ 100 juta (seratus juga dollar Amerika) untuk membiayai pembelian barang-barang konsumsi, bahan pakaian, alat-alat pertanian, alat-alat perhubungan, termasuk kapal-kapal dan guna pendirian
industri-industri atau bangunan-bangunan lain yang akan ditentukan dan diselenggarakan oleh Pemerintah Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
