Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

UU Nomor 9 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1953 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN YANG BERSIFAT PENSIUN KEPADA BEKAS KETUA DAN BEKAS ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pensiun ini diberikan oleh PRESIDEN dengan Surat Keputusan. (2) Untuk mendapat pensiun menurut UNDANG-UNDANG ini, maka Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat harus mengajukan permohonan dengan tertulis untuk Ketua atau para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang berkepentingan kepada PRESIDEN dengan perantaraan Menteri Urusan Pegawai dengan disertai surat-surat pengangkatan dan pemberhentian atau surat-surat resmi yang menunjukkan lamanya masa-jabatan termaksud dalam pasal 2 ayat 2 UNDANG-UNDANG ini. (3) Pensiun ini mulai dibayarkan untuk bulan berikutnya yang bersangkutan meletakkan jabatannya.
Koreksi Anda