Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

UU Nomor 9 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1953 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN YANG BERSIFAT PENSIUN KEPADA BEKAS KETUA DAN BEKAS ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepada bekas Ketua dan bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA diberikan tunjangan yang bersifat pensiun selanjutnya disebut "pensiun-D.P.R." - yang memberatkan anggaran belanja Negara, menurut ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal berikut.
Koreksi Anda