Koreksi Pasal 5
UU Nomor 89 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 89 Tahun 2024 tentang KOTA BENGKULU DI PROVINSI BENGKULU
Teks Saat Ini
Kota Bengkulu memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama dataran rendah berupa kawasan perairan yang terdiri atas laut, sungai dan danau, kawasan perkebunan, kawasan pertanian, kawasan pertambangan, dan kawasan kehutanan;
b. potensi sumber daya alam berupa perikanan, pariwisata, kuliner, perdagangan, pertanian, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan; dan
c. adat dan budaya berdasarkan kekayaan warisan sejarah, kesenian, ritual, upacara adat, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat, serta kelestarian lingkungan.
Koreksi Anda
