Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 88 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 88 Tahun 2024 tentang KABUPATEN REJANG LEBONG DI PROVINSI BENGKULU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Rejang Lebong mempunyai batas daerah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Musi Rawas dan Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan; b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Kepahiang; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Bengkulu Utara, dan Kabupaten Lebong. (2) Penegasan batas daerah Kabupaten Rejang Lebong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda