Koreksi Pasal 3
UU Nomor 88 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 88 Tahun 2024 tentang KABUPATEN REJANG LEBONG DI PROVINSI BENGKULU
Teks Saat Ini
Kabupaten Rejang Lebong terdiri atas Kecamatan, yaitu:
a. Kecamatan Kota Padang;
b. Kecamatan Padang Ulak Tanding;
c. Kecamatan Sindang Kelingi;
d. Kecamatan Curup;
e. Kecamatan Bermani Ulu;
f. Kecamatan Selupu Rejang;
g. Kecamatan Curup Utara;
h. Kecamatan Curup Timur;
i. Kecamatan Curup Selatan;
j. Kecamatan Curup Tengah;
k. Kecamatan Binduriang;
l. Kecamatan Sindang Beliti Ulu;
m. Kecamatan Sindang Dataran;
15 (lima belas) SK No 20i909 A
n. Kecamatan
n. Kecamatan Sindang Beliti Ilir; dan
o. Kecamatan Bermani Ulu Raya.
Koreksi Anda
