Koreksi Pasal 6
UU Nomor 87 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 87 Tahun 2024 tentang KABUPATEN BENGKULU UTARA DI PROVINSI BENGKULU
Teks Saat Ini
Kabupaten Bengkulu Utara memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan, serta pesisir pantai sebagai bagian dari potensi kewilayahan Kabupaten Bengkulu Utara;
b. potensi sumber daya alam berupa pertanian terutama perkebunan dan peternakan, kehutanan, perikanan, pertambangan, serta potensi pariwisata; dan
c. suku bangsa dan budaya terdiri atas keragaman suku, kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat dan kelestarian lingkungan.
BABIII ...
PR.ESIDEN
Koreksi Anda
