Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 87 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 87 Tahun 2024 tentang KABUPATEN BENGKULU UTARA DI PROVINSI BENGKULU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Bengkulu Utara mempunyai batas daerah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Merangin; b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Rejang Lebong; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Bengkulu Tengah dan Samudra Hindia (Selat Mentawai); dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Muko-Muko. (2) Penegasan batas daerah Kabupaten Bengkulu Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda