Koreksi Pasal 4
UU Nomor 87 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 87 Tahun 2024 tentang KABUPATEN BENGKULU UTARA DI PROVINSI BENGKULU
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Bengkulu Utara mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Merangin;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Rejang Lebong;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Bengkulu Tengah dan Samudra Hindia (Selat Mentawai); dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Muko-Muko.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Bengkulu Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
