Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 85 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 85 Tahun 2024 tentang KABUPATEN SUMBAWA DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Sumbawa mempunyai batas daerah: a. sebelah utara berbatasan dengan Laut Bali dan Laut Flores; b. sebelah timur berbatasan dengan Teluk Saleh dan Kabupaten Dompu; c. sebelah selatan berbatasan dengan Samudra Hindia; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Sumbawa Barat. (2) Penegasan batas daerah Kabupaten Sumbawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda