Koreksi Pasal 4
UU Nomor 84 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 84 Tahun 2024 tentang KABUPATEN LOMBOK TIMUR DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Lombok Timur mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Laut Bali;
b. sebelah timur berbatasan dengan Selat Alas;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Selat Alas; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Lombok Tengah dan Kabupaten Lombok Utara.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Lombok Timur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
