Koreksi Pasal 4
UU Nomor 83 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 83 Tahun 2024 tentang KABUPATEN LOMBOK TENGAH DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Lombok Tengah mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Lombok Utara;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Lombok Timur dan Selat Alas;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Samudra Hindia;
dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Lombok Barat.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Lombok Tengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
