Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 80 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 80 Tahun 2024 tentang KABUPATEN BTMA DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Bima mempunyai batas daerah: a. sebelah utara berbatasan dengan Laut Flores; b. sebelah timur berbatasan dengan Selat Sumba dan Selat Sape; c. sebelah selatan berbatasan dengan Selat Sumba dan Kabupaten Dompu; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Dompu. (2) Penegasan batas daerah Kabupaten Bima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda