Koreksi Pasal 6
UU Nomor 8 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023 tentang PROVINSI SUMATERA UTARA
Teks Saat Ini
Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku:
a. penyebutan atau penulisan Kota Padang Sidempuan dalam dokumen kependudukan dan catatan sipil serta dokumen lainnya yang bersifat pribadi masih tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya;
dan
b. penggunaan nomenklatur Kota Padangsidimpuan di lingkungan instansi pemerintah dan swasta dilakukan secara bertahap.
Koreksi Anda
