Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

UU Nomor 8 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023 tentang PROVINSI SUMATERA UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku: a. penyebutan atau penulisan Kota Padang Sidempuan dalam dokumen kependudukan dan catatan sipil serta dokumen lainnya yang bersifat pribadi masih tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya; dan b. penggunaan nomenklatur Kota Padangsidimpuan di lingkungan instansi pemerintah dan swasta dilakukan secara bertahap.
Koreksi Anda